By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Wacana Pemerintah Beri Kampus WIUPK, Pakar: Membunuh Pendidikan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > PENDIDIKAN > Wacana Pemerintah Beri Kampus WIUPK, Pakar: Membunuh Pendidikan
PENDIDIKAN

Wacana Pemerintah Beri Kampus WIUPK, Pakar: Membunuh Pendidikan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Ilustrasi Pertambangan. Sumber Gambar: Net
Ilustrasi Pertambangan. Sumber Gambar: Net

siberdbn.com, JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada universitas dinilai tidak tepat, lantaran menyalahi tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, riset, dan pengabdian masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyampaikan wacana pemberian IUP tersebut justru berpotensi memicu konflik di dunia pendidikan. Seharusnya, kata Bisman, pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, APBN dapat menambah angaran di perguruan tinggi.

“Artinya lebih baik memperbaiki tata kelola pertambangan, menghilangkan korupsi pertambangan yang hasilnya itu nanti adalah pendidikan. Daripada memberikan perguruan tinggi lokasi tambang. Itu kelihatannya baik, kelihatannya populis, tetapi malah sebenarnya membunuh pendidikan,” ujar Bisman, dikutip dari Kompas, Sabtu (25/1/2025) lalu.

Untuk diketahui, usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Selain mengatur pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi, RUU Minerba memberikan izin pertambangan untuk ormas dan usaha kecil menengah (UKM).

Baca Juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/19/kemendikdasmen-terus-upayakan-membangun-iklim-pembelajaran-yang-inklusif-aman-nyaman-dan-menggembirakan/

Terkait kapasitas, Bisman mengatakan, kemampuan universitas mengelola tambang terbatas. Jika RUU tersebut disahkan, maka perguruan tinggi berpotensi menjadi pemain bisnis bahan bersaing dengan pebisnis lain. Ia juga mengatakan tata kelola pertambangan akan makin eksploitatif karena terlalu banyak dieksploitasi.

“Yang namanya bisnis kan, kampus bisa untung bisa tidak untung juga. Kalau misalkan ada risiko tidak untung justru akan mencermuskan perguruan tinggi. Oleh karena itu menurut kami pemberian lokasi tambang atau IUP untuk perguruan tinggi tidak tepat,” jelasnya.

“Karena memang kampus tidak disesuaikan untuk melakukan pengusahaan atau sebagai badan usaha. Tidak tepat jika hanya untuk penelitian atau sekadar konteks pendidikan,” sambungnya.

Bisman pun menilai, rencana izin pertambangan perguruan tinggi juga hanya gimik pemerintah dalam memuluskan jalan badan usaha milik swasta bisa ikut mengelola. Merujuk pada RUU Minerba, perusahaan swasta dapat mendapakan lokasi pertambangan bermodalkan stempel prioritas tanpa proses pelelangan.

Baca Juga: https://www.siberdbn.com/2025/01/14/berikut-penjelasan-siswa-eligible-snbp-hingga-kriterianya/

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa revisi terhadap UU Minerba dilakukan agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.

“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara, atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” terang Bob dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025) lalu.

 

Sumber: Kompas.com

 

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Penuhi Undangan Raja Malaysia Bahas Kerja Sama Bilateral

Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Batasan Usia Bermedia Sosial

Benarkah Serangga Kaya Protein? Begini Kata Dokter Gizi

Berikut Makanan yang Bisa Picu Penuaan Dini

Presiden RI Kenalkan H Isam Pengusaha Asal Kalimantan Kepada Investor Jepang

TAGGED:Bisman BakhtiarDPR RIJakartaKampusPakarPertambanganwilayah izin usaha pertambangan khususWIUPK
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalsel, H Muhidin didampingi Plh Sekdaprov Kalsel dan sejumlah pejabat lainnya saat menyalurkan bantuan korban banjir di Kabupaten Banjar. Foto: Adpim Kalsel Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Kabupaten Banjar yang Menjadi Korban Banjir
Next Article Salah satu rumah warga di Jalan Veteran Komplek Halim yang halaman rumahnya tergenang air, Senin (27/1/2025). Foto: Muhammad AR-siberdbn.com BPBD Beberkan Jumlah Titik Banjir di Kota Banjarmasin
Leave a Comment Leave a Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

Ad imageAd image

Latest News

Anggota DPR RI Sandi Fitrian Noor Sosialisasikan 4 Pilar Sekaligus Bernostalgia Dengan Masyarakat Sungai Jingah
Anggota DPR RI Sandi Fitrian Noor Sosialisasikan 4 Pilar Sekaligus Bernostalgia Dengan Masyarakat Sungai Jingah
Berita 17 Mei 2025
dr Ayu Widya
Bangga ! dr Ayu Widya Asal Banjarmasin Mendapatkan Penghargaan bersama Tokoh Perempuan Nasional
Berita 16 Mei 2025
KESEPAKATAN JAKARTA - Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Ketua Umum PWI hasil KLB Zulmansyah Sekedang (kanan) serta anggota Dewan Pers Dahlan Dahi berfoto bersama sesuai penandatanganan Kesepakatan Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam, di Jakarta. Melalui Kesepakatan Jakarta, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik melalui Kongres Persatuan. Foto: istimewa
Hendry Ch Bangun-Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
Berita 16 Mei 2025
Bupati Balangan, Abdul Hadi, saat melepas keberangkatan rombongan Calon Jemaah Haji asal Balangan, di halaman Masjid Al-akbar, Paringin Selatan. Foto: MC Balangan
Bupati Abdul Hadi Lepas 118 CJH Balangan 2025: Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
Berita 16 Mei 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?