By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Beri Kepastian Hak Nasabah dan Bank, OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > Beri Kepastian Hak Nasabah dan Bank, OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant
BeritaEKONOMINASIONAL

Beri Kepastian Hak Nasabah dan Bank, OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
OJK
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae (tengah), berbicara dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA

SIBERDBN.COM, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant account sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Revisi tersebut akan menyasar ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, di mana rekening tabungan dasar atau Basic Saving Account (BSA) bisa dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut atau saldo nol.

“Upaya kita adalah merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant, untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin jelas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam diskusi di Bandung, seperti dikutip dari okezone, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Dian, pengaturan ulang ini penting mengingat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai mencapai Rp428 miliar belum diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun.

Kondisi tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

“OJK dalam kewenangannya akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk merevisi aturan-aturan yang berkaitan dengan rekening dormant,” tegas Dian.

Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening tidak aktif, serta mencegah praktik jual-beli rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Di sisi lain, PPATK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan untuk keperluan verifikasi dan pencegahan kejahatan keuangan.

“Kami menghentikan sementara transaksi pada puluhan juta rekening, lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah terkonfirmasi, status pembekuan dicabut,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan menambahkan bahwa pembekuan sementara tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, karena mencari rekening tidur untuk disalahgunakan jadi susah,” tegasnya.

Sumber : okezone

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Pasar Murah di Desa Panaitan, Disperindag Balangan Kendalikan Inflasi Daerah

Tindaklanjuti Hasil Musrenbang, Bapperida Balangan Gelar Rakor

Wakil Bupati Balangan Sambangi Masjid Darul Ikhsan

Trio Motor Gelar Turnamen Mini Soccer CUP 2025, Gaungkan Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Legislator Rais Ruhayat Apresiasi Baksos Polri Presisi Polda Kalsel

TAGGED:BandungOJKOJK Bakal Revisi Aturan Rekening DormantRekening Dormant
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Tumbuh 64,88 Persen hingga Juni 2025, Didorong Insentif dan Kesadaran Lingkungan
Next Article Musda Golkar Kalsel Bahlil Lahadalia Buka Musda XI Golkar Kalsel
6 Comments 6 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Prabowo
Diakui ! Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS
Berita 5 Agustus 2025
Turnamen Voli Putri Aren Tirawan Cup 2025
Disdik Kotabaru Juara Turnamen Voli Putri Aren Tirawan Cup 2025
Berita 5 Agustus 2025
Tambang dan Migas
Sinergi Tiga Lembaga: Optimalisasi Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas
Berita 5 Agustus 2025
Biaya Administrasi
Berikut Biaya Administrasi Bulanan dari Sejumlah Bank Besar di Indonesia
Berita 5 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?