siberdbn.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang bertempat di depan Gedung Tahti, Rabu (5/2/2025).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Plh Kasat Resnarkoba, AKP Syuaib Abdullah menjelaskan kegiatan tersebut merupakan hasil dari 34 kasus periode November 2024 hingga Februari 2025.
“Barang bukti tersebut sudah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. 23 laporan polisi (LP) dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, 4 dari Polsek Banjarmasin Timur, 3 Polsek Banjarmasin Barat, 2 dari Polsek Banjarmasin Utara, 1 dari Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin,” papar Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
AKP Syuaib juga menjelaskan sebanyak 42 orang yang diantaranya 36 pria dan 6 orang perempuan menjadi pelaku.
“Dari barang bukti yang kami musnahkan ini telah menyelamatkan 14.937 (Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh) Orang Jiwa terhindar dari bahaya narkotika,” jelas AKP Syuaib Abdullah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berterima kasih kepada elemen masyarakat yang turut berpartisipasi dalam menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih dari Narkoba.
“Mari saling menjaga dan mencegah orang-orang terdekat kita menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin pada masyarakat untuk berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di kota yang berjulukan Kota Seribu Sungai.
Sekedar informasi, barang bukti sebanyak 987,51 gram sabu dan 123 ½ butir ektasi tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam air yang dicampur deterjen yang disaksikkan secara langsung oleh para tersangka.
Comment