By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Terkait Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > DAERAH > KALIMATAN TENGAH > KAPUAS > Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Terkait Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup
BeritaKAPUAS

Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Terkait Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup

Dinamika Berita Nusantara.com
Dinamika Berita Nusantara.com
Share
3 Min Read
Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Terkait Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup
Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Terkait Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup

SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si., mewakili Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. Hadir pula Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Kalteng Eko Mapilata, S.T., M.Si.; Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalteng M. Tarmidji, S.Hut., M.P.; Kepala DLH Kapuas Karolinae, S.Sos.; serta para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menyampaikan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 September 2024 merupakan turunan dari Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Usis menyoroti salah satu perubahan penting dalam regulasi ini, yaitu penambahan satu jenis sanksi administratif baru berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi ini melengkapi empat jenis sanksi sebelumnya, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.

“Denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah, dan apabila terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda tambahan,” tegas Usis.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Kapuas telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Penagih dan Operator Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang lingkungan hidup. Penunjukan ini dilakukan untuk mengoptimalkan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan Kementerian LHK.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan. Kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi menjadi kunci menjaga kelestarian tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kapuas Karolinae dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

“Peraturan ini tidak hanya mengatur prosedur teknis pengawasan, tetapi juga memberikan pedoman jelas bagi petugas lapangan saat menemukan pelanggaran. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan komitmen kuat dalam upaya menjaga lingkungan serta menjadikan regulasi ini sebagai pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kapuas.

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Satpolairud Kotabaru Ungkap Praktik Penangkapan Ikan Ilegal, 7 Kapal Diamankan

Hasnuryadi Gelar Silaturahmi dan Laga Ekshibisi Bersama Warga HSS

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Buka Resmi Safari Ramadan 1446 H

Disperindag dan Polres Balangan Gelar Pasar Murah

Pemkab Kapuas Tertibkan PKL Jalan Maluku, Diberi Batas Waktu 15 Hari

Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Pemkab Kapuas Dukung Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Bawaslu dan Komisi II DPR RI Pemkab Kapuas Dukung Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Bawaslu dan Komisi II DPR RI
Next Article Pemkot Banjarmasin HUT RI ke-80 dan Harjad ke-499, Pemkot Banjarmasin Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah
Leave a Comment Leave a Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow

https://www.tiktok.com/@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Perkuat Layanan Pengaduan Publik, Diskominfosan Balangan Gelar Rakor SP4N Lapor!
Perkuat Layanan Pengaduan Publik, Diskominfosan Balangan Gelar Rakor SP4N Lapor!
BALANGAN 18 Desember 2025
Pemkab Balangan Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Pemkab Balangan Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
BALANGAN 18 Desember 2025
BPBD Balangan dan CSR Balangan Coal Tingkatkan Kapasitas Relawan Lewat Pelatihan Penanganan Bencana dan Kebakaran
BPBD Balangan dan CSR Balangan Coal Tingkatkan Kapasitas Relawan Lewat Pelatihan Penanganan Bencana dan Kebakaran
BALANGAN 17 Desember 2025
Pemkab Balangan Salurkan BLT APBD 2025 untuk 66 KPM di Kecamatan Awayan
Pemkab Balangan Salurkan BLT APBD 2025 untuk 66 KPM di Kecamatan Awayan
BALANGAN 17 Desember 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?