SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si., mewakili Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. Hadir pula Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Kalteng Eko Mapilata, S.T., M.Si.; Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalteng M. Tarmidji, S.Hut., M.P.; Kepala DLH Kapuas Karolinae, S.Sos.; serta para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menyampaikan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 September 2024 merupakan turunan dari Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Usis menyoroti salah satu perubahan penting dalam regulasi ini, yaitu penambahan satu jenis sanksi administratif baru berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi ini melengkapi empat jenis sanksi sebelumnya, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.
“Denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah, dan apabila terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda tambahan,” tegas Usis.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Kapuas telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Penagih dan Operator Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang lingkungan hidup. Penunjukan ini dilakukan untuk mengoptimalkan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan Kementerian LHK.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan. Kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi menjadi kunci menjaga kelestarian tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kapuas Karolinae dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
“Peraturan ini tidak hanya mengatur prosedur teknis pengawasan, tetapi juga memberikan pedoman jelas bagi petugas lapangan saat menemukan pelanggaran. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan komitmen kuat dalam upaya menjaga lingkungan serta menjadikan regulasi ini sebagai pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kapuas.
Editor : Tim Redaksi

Comment