By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti
BeritaNASIONAL

Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Royalti
Filosofi Kopi. Foto: Ikhsan/siberdbn.com

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, termasuk meski telah berlangganan layanan streaming pribadi seperti Spotify, YouTube Premium, dan Apple Music.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025) lalu.

BACA JUGA : Kapolri: Dunia dan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ancaman Global Harus Diantisipasi

Agung menegaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Skema ini bertujuan memberikan keadilan dan transparansi bagi pencipta lagu, serta kenyamanan hukum bagi pelaku usaha karena tidak perlu mengurus izin secara individual dari setiap pemilik hak cipta.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang mempertimbangkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia guna menghindari kewajiban royalti, Agung menyebut langkah itu kontraproduktif dan merugikan ekosistem musik nasional.

“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi kepada pencipta lokal, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan musik bebas lisensi atau lagu asing pun harus melalui verifikasi hak cipta karena tidak semua benar-benar bebas dari perlindungan hukum.

“Banyak musik yang diklaim ‘no copyright’ ternyata tetap dilindungi. Jika digunakan tanpa izin, pelaku usaha tetap bisa dikenakan sanksi pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pelaku usaha dapat menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), lagu ciptaan sendiri, ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen. DJKI juga menyiapkan sistem digital yang memudahkan pendaftaran dan pembayaran royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruangan.

Agung menegaskan, UMKM tidak dipukul rata dalam pembayaran. LMKN menyediakan mekanisme keringanan atau pembebasan tarif berdasarkan skala usaha, kapasitas pengunjung, dan intensitas pemanfaatan musik.

“Kami imbau UMKM mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” katanya.

BACA JUGA : Beri Kepastian Hak Nasabah dan Bank, OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant

Agung juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban royalti dapat dikenai sanksi hukum, meski tetap mengedepankan mekanisme mediasi sesuai Pasal 95 Ayat 4 UU Hak Cipta.

“Pelindungan hak cipta bukan hanya soal hukum, tapi bentuk penghargaan terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” pungkasnya.

Sumber : Kompas

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Sekda Kapuas Ingatkan ASN Jalankan Tugas dengan Loyalitas dan Tanggung Jawab

Resmi! Pemerintah Transfer Dana ke Daerah Mayoritas Dipotong 50 persen

50 Pemuda Kotabaru dan Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Wirausaha Muda Kalsel 2025

Peserta Wartawan Baca Puisi di HPN 2025 Meningkat

Targetkan 280 Juta Orang, Presiden Bakal Resmikan Cek Kesehatan Gratis

TAGGED:Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAMJakartaKementerian Hukum dan HAMMusikPutar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar RoyaltiRoyalti
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Kapolri Kapolri: Dunia dan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ancaman Global Harus Diantisipasi
Next Article Biaya Administrasi Berikut Biaya Administrasi Bulanan dari Sejumlah Bank Besar di Indonesia
1 Comment 1 Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Prabowo
Diakui ! Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS
Berita 5 Agustus 2025
Turnamen Voli Putri Aren Tirawan Cup 2025
Disdik Kotabaru Juara Turnamen Voli Putri Aren Tirawan Cup 2025
Berita 5 Agustus 2025
Tambang dan Migas
Sinergi Tiga Lembaga: Optimalisasi Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas
Berita 5 Agustus 2025
Biaya Administrasi
Berikut Biaya Administrasi Bulanan dari Sejumlah Bank Besar di Indonesia
Berita 5 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?