SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Evaluasi Penerapan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Selasa (9/12/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menilai capaian penerapan SPM di setiap perangkat daerah serta menyusun rencana pemenuhan SPM Tahun 2025 agar selaras dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kapuas, Kusmiati, dan dihadiri perangkat daerah, instansi terkait, serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Asisten II Kusmiati menegaskan bahwa SPM merupakan standar pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah demi memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan publik secara merata dan berkualitas.
“Kita harus memastikan bahwa penerapan SPM di Kabupaten Kapuas berjalan sesuai target. SPM bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi memastikan masyarakat menerima pelayanan dasar secara nyata,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil evaluasi tersebut menjadi rujukan penting bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja, integrasi data, dan kualitas pelaporan.
“Melalui evaluasi hari ini, saya berharap setiap perangkat daerah dapat lebih teliti dalam penyusunan data dan perencanaan. Tahun 2025 kita harus lebih siap, lebih cepat, dan lebih akurat dalam memenuhi tanggung jawab penyelenggaraan SPM,” lanjutnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan penyampaian capaian, tantangan, serta rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah. Sejumlah isu yang mengemuka meliputi penguatan koordinasi lintas sektor, perbaikan tata kelola data, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar yang langsung berdampak pada masyarakat.

Comment