SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pemerintahan (EKP) Kabupaten Kapuas, Septedy, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, memimpin Rapat Koordinasi Tim Inventarisasi dan Penertiban Rumah Khusus New Side Development (NSD), Selasa (9/12/2025), di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut proses pendataan, verifikasi kriteria penghuni rumah khusus, serta menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait penataan pemanfaatan aset Rumah Khusus NSD yang dikelola pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat daerah terkait, tim teknis, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan. Rapat difokuskan pada penyampaian hasil inventarisasi sementara, klasifikasi penghuni yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat, serta opsi penanganan kebijakan sambil menunggu pendataan lanjutan.
Dalam arahannya, Septedy menegaskan bahwa Tim Inventarisasi dan Penertiban Rumah Khusus NSD akan melakukan pengecekan lapangan pada Senin, 15 Desember 2025.
“Tim akan turun mengecek kondisi rumah yang layak maupun tidak layak, serta memverifikasi penghuni yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, kita akan kembali membahasnya pada rapat lanjutan Kamis, 18 Desember 2025, untuk menentukan arah kebijakan final dan tindak lanjut penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan, Yan Hendri Ale, memaparkan bahwa kawasan NSD merupakan proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP) dari Kementerian PUPR, yang ditujukan untuk menyediakan hunian layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kota Kuala Kapuas menjadi salah satu lokasi penerima program ini, terutama untuk merelokasi warga bantaran sungai di sejumlah kelurahan seperti Selat Dalam, Selat Hilir, Selat Hulu, dan Selat Tengah,” terangnya.
Dari pembangunan tahun 2018–2021, terdapat 181 unit rumah yang telah selesai dibangun. Berdasarkan SK Bupati tahap pertama, seharusnya terdapat 100 kepala keluarga dan 14 cadangan penerima. Namun hasil verifikasi menunjukkan hanya 71 unit yang sesuai SK, sementara 110 unit ditempati oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh instansi terkait dapat melakukan sinkronisasi langkah, sehingga proses penertiban Rumah Khusus NSD dapat dilaksanakan secara tertib, berkeadilan, dan sesuai aturan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
Editor : Tim Redaksi

Comment