SIBERDBN.COM, KOTABARU – Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru melalui Bidang Pemberdayaan dan Penangkapan Ikan bekerja sama dengan penyuluh perikanan menggelar program Gerai Pelangi. Kegiatan ini bertujuan memberikan layanan jemput bola bagi nelayan yang belum memiliki dokumen Elektronik Pas Kecil (E-Pas).
Gerai Pelangi dilaksanakan setiap awal bulan di berbagai kecamatan. Selain memfasilitasi pengukuran kapal untuk penerbitan E-Pas Kecil, kegiatan ini juga membantu nelayan mengurus Izin Penangkapan Ikan Perairan (IPKP).
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Kotabaru, Tony Akhmad, mengatakan bahwa program tersebut dihadirkan untuk mempermudah nelayan mendapatkan dokumen resmi.
“E-Pas Kecil menjadi syarat utama untuk memiliki IPKP yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kedua dokumen ini wajib dimiliki kapal nelayan dengan ukuran di bawah 5 gross ton (GT),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA : Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran
Tony mengungkapkan, selama ini nelayan kesulitan mengurus E-Pas Kecil karena harus datang langsung ke Kantor KSOP di Kabupaten Tanah Bumbu, yang memerlukan biaya dan waktu cukup besar. Melalui Gerai Pelangi, pihaknya bersama penyuluh perikanan turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan di lokasi.
Pada pelaksanaan di Kecamatan Pulau Laut Timur, Senin (4/8/2025), tercatat sekitar 200 nelayan hadir untuk melengkapi persyaratan sekaligus mengikuti sosialisasi.
“Animo masyarakat sangat tinggi. Setelah melengkapi persyaratan, langsung dilakukan pengukuran kapal di tempat,” jelasnya.
BACA JUGA : Baru 2 Bulan Bertugas, Prajurit TNI Tewas Diduga Disiksa Senior
Tony menambahkan, kelengkapan dokumen E-Pas dan IPKP tidak hanya melegalkan kegiatan penangkapan ikan, tetapi juga menjadi syarat bagi nelayan untuk mendapatkan bantuan hibah maupun akses solar bersubsidi.
“Kami mengimbau seluruh nelayan di Kabupaten Kotabaru segera melengkapi dokumen kapal mereka agar kegiatan melaut dapat dilakukan secara legal,” pungkasnya.
Editor : Ikhsan Makkawali
Comment