By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Wacana Pajak untuk PSK Kembali Mengemuka, Hotman Paris: Negara Tak Pandang Halal Haram
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > Wacana Pajak untuk PSK Kembali Mengemuka, Hotman Paris: Negara Tak Pandang Halal Haram
BeritaNASIONAL

Wacana Pajak untuk PSK Kembali Mengemuka, Hotman Paris: Negara Tak Pandang Halal Haram

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Pajak
Hotman Paris Hutapea. Foto: Detik

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Wacana pemungutan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik.

Isu ini mengemuka seiring laporan meningkatnya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Respons masyarakat pun terbelah. Sebagian mengecam keras wacana tersebut karena dinilai menyalahi norma hukum dan moral. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan aspek legal dan etisnya, sementara ada pula yang mendukung kebijakan itu selama berkaitan dengan potensi penerimaan negara.

Pernyataan tegas datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, ia menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum perpajakan, seluruh jenis penghasilan wajib dikenakan pajak, tanpa melihat apakah sumbernya halal atau tidak secara sosial maupun agama.

“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes,” ujar Hotman di instagramnya.

“Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” sambungnya.

Pernyataan Hotman memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet mengaku terkejut, bahkan sebagian baru mengetahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia tidak mempertimbangkan moralitas sumber penghasilan, melainkan fokus pada besaran pendapatan.

Hotman juga menyinggung soal potensi keterlibatan pengguna jasa PSK dalam sistem pencatatan pajak.

Ia menyebut, jika pencatatan dilakukan secara rinci dan terorganisir, nama pelanggan PSK pun bisa saja tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik penyedia jasa.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun instansi terkait mengenai rencana pengenaan pajak terhadap PSK. Namun, wacana ini diperkirakan akan terus menjadi topik hangat yang menantang batas antara hukum, etika, dan kebijakan fiskal.

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Desa Merah Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas

Pasar Wadai Ramadan Gabungan Pemprov Kalsel-Pemko Banjarmasin Resmi Dibuka

Sebayak 40 Pelaku Usaha Kreatif Balangan Daftar HAKI

Sekda Kapuas Buka Seminar Parenting SIT Al-Amin Bertema Pendidikan Emosional Anak

Bupati Kapuas Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas

TAGGED:HotmanHotman Paris HutapeaJakartaPajakPengacaraPSK
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Wabup Kapuas Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla 2025 di Palangka Raya Wabup Kapuas Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla 2025 di Palangka Raya
Next Article TNI Baru 2 Bulan Bertugas, Prajurit TNI Tewas Diduga Disiksa Senior
2 Comments 2 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Perkuat Layanan Pengaduan Publik, Diskominfosan Balangan Gelar Rakor SP4N Lapor!
Perkuat Layanan Pengaduan Publik, Diskominfosan Balangan Gelar Rakor SP4N Lapor!
BALANGAN 18 Desember 2025
Pemkab Balangan Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Pemkab Balangan Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
BALANGAN 18 Desember 2025
BPBD Balangan dan CSR Balangan Coal Tingkatkan Kapasitas Relawan Lewat Pelatihan Penanganan Bencana dan Kebakaran
BPBD Balangan dan CSR Balangan Coal Tingkatkan Kapasitas Relawan Lewat Pelatihan Penanganan Bencana dan Kebakaran
BALANGAN 17 Desember 2025
Pemkab Balangan Salurkan BLT APBD 2025 untuk 66 KPM di Kecamatan Awayan
Pemkab Balangan Salurkan BLT APBD 2025 untuk 66 KPM di Kecamatan Awayan
BALANGAN 17 Desember 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?