SIBERDBN.COM, JAKARTA – Wacana pemungutan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik.
Isu ini mengemuka seiring laporan meningkatnya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Respons masyarakat pun terbelah. Sebagian mengecam keras wacana tersebut karena dinilai menyalahi norma hukum dan moral. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan aspek legal dan etisnya, sementara ada pula yang mendukung kebijakan itu selama berkaitan dengan potensi penerimaan negara.
Pernyataan tegas datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, ia menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum perpajakan, seluruh jenis penghasilan wajib dikenakan pajak, tanpa melihat apakah sumbernya halal atau tidak secara sosial maupun agama.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes,” ujar Hotman di instagramnya.
“Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” sambungnya.
Pernyataan Hotman memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet mengaku terkejut, bahkan sebagian baru mengetahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia tidak mempertimbangkan moralitas sumber penghasilan, melainkan fokus pada besaran pendapatan.
Hotman juga menyinggung soal potensi keterlibatan pengguna jasa PSK dalam sistem pencatatan pajak.
Ia menyebut, jika pencatatan dilakukan secara rinci dan terorganisir, nama pelanggan PSK pun bisa saja tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik penyedia jasa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun instansi terkait mengenai rencana pengenaan pajak terhadap PSK. Namun, wacana ini diperkirakan akan terus menjadi topik hangat yang menantang batas antara hukum, etika, dan kebijakan fiskal.
Editor : Tim Redaksi
Comment