By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran
BeritaNASIONAL

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Ahmad Dhani
Foto: @ahmaddhaniofficial @officialdewa19

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Musisi ternama Ahmad Dhani menyatakan memberikan izin gratis kepada pemilik kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu ciptaannya, termasuk karya bersama Dewa 19. Pernyataan ini disampaikan Ahmad Dhani di tengah polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti musik oleh pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dhani menyebut bahwa lagu-lagu Dewa 19 termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello dapat diputar tanpa harus membayar royalti, dengan catatan pelaku usaha menghubunginya secara langsung.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha–Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya dalam unggahan di Instagram, Rabu (6/8/2025).

“Yang berminat DM,” cetusnya di instagram.

Ia bahkan mengajak pelaku usaha yang berminat untuk menghubunginya secara langsung melalui pesan pribadi atau DM (direct message). Pernyataan tersebut disambut positif oleh warganet. Banyak yang memuji langkah musisi sekaligus pentolan grup Dewa 19 itu karena dinilai berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

“Dari dulu Pak Dhe (Ahmad Dhani) konsisten, kalau untuk urusan cafe dan bukan penyanyi profesional dan sebagainya gratis,” tulis salah satu pengguna Instagram dalam kolom komentar.

Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha termasuk kafe dan restoran wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta dan hak terkait. Adapun rinciannya adalah:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Kebijakan ini diterapkan kepada seluruh tempat usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial, sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Bupati Kapuas Tinjau Progres Pembangunan Jalan Baru Basarang–Kapuas Barat Sepanjang 22 Km

Bupati Kapuas Buka Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025

Disdikbud Balangan Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Guru

Pemkab Balangan Jemput Bola Layani Administrasi Masyarakat dengan Inovasi Pak Kedes

Kakemenag Balangan : Pentingnya Memasukkan Program Standarisasi Madrasah serta Pembangunan dan Perbaikan Balai Nikah dalam RKPD

TAGGED:Ahmad DhaniAhmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan RestoranDewa 19ElloJakartaVirzha
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Kalsel Upaya Pemerataan Layanan Keuangan dan Penguatan Ekonomi, Gubernur Kalsel Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Wilayah 3T
Next Article Wabup Kapuas Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla 2025 di Palangka Raya Wabup Kapuas Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla 2025 di Palangka Raya
3 Comments 3 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Perkuat Layanan Pengaduan Publik, Diskominfosan Balangan Gelar Rakor SP4N Lapor!
Perkuat Layanan Pengaduan Publik, Diskominfosan Balangan Gelar Rakor SP4N Lapor!
BALANGAN 18 Desember 2025
Pemkab Balangan Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
Pemkab Balangan Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan
BALANGAN 18 Desember 2025
BPBD Balangan dan CSR Balangan Coal Tingkatkan Kapasitas Relawan Lewat Pelatihan Penanganan Bencana dan Kebakaran
BPBD Balangan dan CSR Balangan Coal Tingkatkan Kapasitas Relawan Lewat Pelatihan Penanganan Bencana dan Kebakaran
BALANGAN 17 Desember 2025
Pemkab Balangan Salurkan BLT APBD 2025 untuk 66 KPM di Kecamatan Awayan
Pemkab Balangan Salurkan BLT APBD 2025 untuk 66 KPM di Kecamatan Awayan
BALANGAN 17 Desember 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?