By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
BeritaNASIONAL

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Usulan tersebut telah disampaikan dan disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

“Salah satu pertimbangan terhadap dua orang ini adalah keinginan menciptakan persatuan nasional, khususnya dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” ujar Supratman di kompleks parlemen seperti dilansir dari CNN.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum pidana, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Keputusan ini diberikan oleh Presiden dan memiliki kekuatan hukum yang mengakhiri proses peradilan, seolah-olah perkara tidak pernah terjadi.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan kolektif yang diberikan Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bermuatan politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.

Kasus-kasus yang umumnya mendapat amnesti berkaitan dengan isu politik seperti penghinaan terhadap Presiden, makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme.

Supratman mengungkap bahwa dirinya mengusulkan langsung pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, terdapat 1.168 narapidana lainnya yang juga mendapat amnesti.

“Presiden saat pertama kali meminta saya menjadi Menkumham menyampaikan bahwa ada sejumlah kasus yang akan diberikan amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan Presiden,” jelas Supratman.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Supratman juga menyebut amnesti turut diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Selain itu, beberapa narapidana lanjut usia dan penderita gangguan jiwa yang memerlukan perawatan di luar lapas juga termasuk dalam daftar penerima.

Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Sumber : CNN

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Bupati Kapuas Hadiri Kenal Pamit Kapolda Kalteng di Palangka Raya

KPID Kalsel Bakal Gelar Anugerah Syiar Ramadan 2025

Pemkab Kapuas Luncurkan Layanan Arsip Keluarga LAPAK Bersama ANRI

Dua Empat Coffee & Eatery Hadir di Banjarmasin: Tempat Nongkrong 24 Jam untuk Anak Muda Aktif dan Kreatif!

Bupati Kapuas Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TAGGED:Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto KristiyantoJakartaPresiden Prabowo
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Fenomena Bendera One Piece Fenomena Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80, Sindir Pemerintah ?
Next Article PWI Kotabaru PWI Kotabaru Ucapkan Selamat HUT ke-50 untuk Indocement Tarjun
4 Comments 4 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Suripno Sumas
Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Berita 2 Agustus 2025
Firman Soebagyo
Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Firman Soebagyo: Tidak Boleh
Berita 1 Agustus 2025
Hari Libur Nasional
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Berita 1 Agustus 2025
PWI Kotabaru
PWI Kotabaru Ucapkan Selamat HUT ke-50 untuk Indocement Tarjun
Berita 1 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?