By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
BeritaNASIONAL

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Hari Libur Nasional
Ilustrasi.

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 agar berlangsung lebih inklusif, meriah, dan berdampak luas di tengah masyarakat.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Juri melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Juri, tambahan hari libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat guna menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan sebagai sarana untuk mendorong kreativitas serta menumbuhkan semangat dan optimisme.

“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju,” tambahnya.

Dengan adanya libur nasional ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan, termasuk melalui kegiatan budaya, olahraga, dan lomba-lomba khas 17 Agustus seperti balap karung, panjat pinang, hingga karnaval lingkungan.

Pemerintah berharap, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seiring meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah.

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

DKUKMTK Balangan Gelar Pelatihan Barbershop

Presiden Prabowo Subianto Penuhi Undangan Raja Malaysia Bahas Kerja Sama Bilateral

Resahkan Masyarakat, Wali Kota Yamin Apresiasi Polresta Banjarmasin Tindak Cepat Aksi Balap Liar

201 Usulan Dihimpun pada Musrenbang Kecamatan Batumandi 2025

Diskominfosan Serahkan Doorprize Presenter Terbaik di Malam Penutupan Balangan Expo 2025

TAGGED:18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur NasionalHari Libur NasionalJakarta
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article PWI Kotabaru PWI Kotabaru Ucapkan Selamat HUT ke-50 untuk Indocement Tarjun
Next Article Firman Soebagyo Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Firman Soebagyo: Tidak Boleh
3 Comments 3 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Suripno Sumas
Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Berita 2 Agustus 2025
Firman Soebagyo
Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Firman Soebagyo: Tidak Boleh
Berita 1 Agustus 2025
PWI Kotabaru
PWI Kotabaru Ucapkan Selamat HUT ke-50 untuk Indocement Tarjun
Berita 1 Agustus 2025
Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
Berita 1 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?