DPRD Kotabaru Sahkan 4 Raperda Jadi Perda dalam Rapat Paripurna

Hartawan - Kotabaru
1 Min Read
DPRD Kotabaru Sahkan 4 Raperda Jadi Perda dalam Rapat Paripurna. Foto: Har/siberdbn.com

SIBERDBN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, yang salah satunya menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (15/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Forkopimda, dan perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan bahwa empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda yaitu:

  • Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  • Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
  • Perda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Empat Perda ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan dan kesehatan, serta perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” ujar Hj. Suwanti.

Penetapan keempat Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif sebagai bentuk persetujuan final.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons berbagai kebutuhan regulasi daerah yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
2 Comments
Exit mobile version