SIBERDBN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna secara beruntun pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Agenda utama dalam Rapat Masa Persidangan III ke-22 dan ke-23 Tahun Sidang 2025/2026 ini adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, setelah kuorum dinyatakan terpenuhi dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan TNI AU, Pengadilan Agama, para kepala SKPD, serta insan pers.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) I dan III yang sebelumnya membahas secara komprehensif materi RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah melewati proses sinkronisasi dan revisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Wakil Bupati H. Syairi Mukhlis dalam penyampaian pendapat akhir Pemerintah Daerah menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 adalah dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan.
“RPJMD ini menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa. Kami instruksikan seluruh SKPD segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 sesuai dokumen ini,” ujarnya.
RPJMD 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan Nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Editor : Makkawali
Comment