Pemerhati Sosial Apresiasi Perubahan RTRW Kotabaru, Dorong Penyusunan Berbasis Data Faktual

Hartawan - Kotabaru
2 Min Read
pemerhati sosial kemasyarakatan sekaligus advokat Noor Ipansyah, S.H., M.H. Foto: Har/siberdbn.com

SIBERDBN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru resmi mengajukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Usulan ini diajukan lantaran Propemperda yang telah ditetapkan melalui SK DPRD Kabupaten Nomor 11 Tahun 2024 dinilai sudah tidak relevan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menanggapi hal tersebut, pemerhati sosial kemasyarakatan sekaligus advokat Noor Ipansyah, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah dalam mengusulkan perubahan RTRW tersebut.

Menurut Noor Ipansyah, keberadaan RTRW yang mutakhir sangat penting karena menjadi dasar acuan dalam proses pembangunan daerah. Ia menilai penyusunan RTRW Kotabaru ke depan harus memperhatikan kondisi faktual di lapangan agar sesuai dengan visi misi “Kotabaru Hebat”.

“Penataan dan pemanfaatan ruang dalam RTRW harus berdasarkan data faktual, termasuk penyajian informasi geospasial. Misalnya, untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam, faktanya saat ini sebagian sudah menjadi lahan pertanian, pemukiman, hingga fasilitas umum,” ujarnya kepada media ini, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, Noor juga menyoroti pentingnya memasukkan data pertanahan dalam penyusunan RTRW, mengingat di sejumlah kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan, telah terbit sertifikat hak atas tanah sejak era 1990-an hingga awal 2000-an. Saat itu, kawasan tersebut masih tercatat sebagai lahan pertanian dalam tata ruang wilayah Kotabaru.

Ia menegaskan, DPRD bersama tim penyusun RTRW harus benar-benar membahas hal tersebut secara mendalam, tidak sekadar menyetujui tanpa kajian.

“Banyak hak yang menyangkut hajat hidup masyarakat masuk dalam Raperda RTRW ini. Legislasi tak boleh sekadar formalitas ketuk palu. Semua sudah diatur secara teknis dan mekanisme dalam Permen BPN/ATR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Ruang,” tegas Noor.

Noor berharap, pembahasan RTRW yang baru nantinya dapat menyajikan informasi ruang wilayah secara faktual, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan pemanfaatan ruang yang jelas bagi pembangunan daerah, mendorong peningkatan investasi, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat Kotabaru.

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
1 Comment
Exit mobile version