siberdbn.com, JAKARTA – Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka yang dibacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (26/5/2025).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya, dalam sidang tersebut.
Ia menyebutkan bahwa hasil itu sudah diputuskan pada hari Rabu (21/5) lalu bersama dengan 8 hakim konstitusi. Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.
Hal yang sama disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Sebab, syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.

Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen. Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru.
Dihubungi terpisah terkait hasil putusan MK tersebut, Walikota Banjarbaru Terpilih dan Peraih suara terbanyak, Hj Erna Lisa Halaby menyambut rasa syukur.
“Alhamdulillah semua berkat doa dan dukungan masyarakat Banjarbaru,” katanya.
Ia memohon doa masyarakat agar berhasil membangun Kota Banjarbaru.
“Kedepannya semoga amanah, dalam menjalankan visi misi kami Lisa Wartono menjadikan perubahan untuk Banjarbaru lebih baik lagi kedepannya,” tandasnya.
Editor : CAN
Comment