siberdbn.com, KOTABARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Hj Rosida, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik kepada masyarakat di Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Senin (12/5/2025).
Kegiatan sosialisasi ini digelar di kediaman warga RT 10 Desa Sigam dan dihadiri oleh sejumlah warga setempat. Hj Rosida memimpin langsung kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian dari pembangunan pertanian berkelanjutan di daerah.
Dalam paparannya, Hj Rosida menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Raperda ini dilaksanakan selama tiga hari pada bulan Mei 2025.
Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini secara langsung kepada masyarakat agar mereka mengetahui substansi dan manfaat dari kebijakan yang tengah dirancang.
“Sistem pertanian organik dapat diterapkan di lahan berskala besar maupun kecil, termasuk pekarangan rumah. Ini bisa menjadi sumber peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hj Rosida mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap isi Raperda sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan daerah.
“Sistem pertanian organik memiliki banyak manfaat dan dapat dijalankan secara individu maupun berkelompok. Ini merupakan salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan pekarangan secara produktif,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
Comment