siberdbn.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 serta pidato Wakil Bupati Kotabaru terkait penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (21/4/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru lantai III itu di hadiri unsur Forkopimda, Kepala SKPD, dan seluruh anggota DPRD.
Dalam penyampaian rekomendasi, Wakil Ketua DPRD, Khairil Anwar menyampaikan sebanyak 51 poin rekomendasi DPRD yang mencakup berbagai sektor penting, mulai dari keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), administrasi kependudukan, hingga pengelolaan aset dan pelayanan dasar lainnya.
Adapun beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pengadaan kantor migrasi dan pencatatan sipil, komunikasi dan digitalisasi, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, penyediaan air bersih, ketenagakerjaan, penanganan stunting, sektor kesehatan, sosial, peternakan, perikanan, pertanian, hingga pengelolaan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia menilai hal itu merupakan bentuk nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik.
“Berbagai saran, masukan, dan koreksi dari DPRD kami terima sebagai bentuk kepedulian dan fungsi pengawasan yang konstruktif demi peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujar Syairi dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penting dalam perencanaan program dan penyusunan kebijakan strategis Pemkab Kotabaru ke depan.
“Rekomendasi yang tadi disampaikan, kurang lebih ada 51 poin, tentu akan kami pelajari dan jadikan referensi dalam perencanaan tahun berjalan maupun berikutnya,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Syairi juga menyampaikan tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yakni:
-
Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah
-
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
-
Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini, dan selanjutnya dilakukan pembahasan hingga memperoleh persetujuan bersama,” harapnya.
Dengan penyampaian rekomendasi dan pengajuan Raperda ini, sinergi antara DPRD dan Pemkab Kotabaru diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Hartawan
Editor : Tim Redaksi
Comment