siberdbn.com, KOTABARU – Kuasa Hukum Suprapti Tri Astuti, Noor Ipansyah SH MH menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Dinas PUPR Kotabaru tersebut berlanjut.
Noor Ipansyah menyampaikan, pada hari ini pihaknya melaksanakan pemeriksaan di reskrim Polres Kotabaru dan nantinya akan di mintai juga keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya, dilanjutkan dengan keterangan ahli dan penyelidikan tim ahli di bidang Cybecrime.
Akun yang dilaporkan sebelumnya adalah Lambe Banua, kalimantan berisik, dan poros keadilan. Namum perkembangan setelah dilaporkan akun-akun tersebut malah bertambah. Maka ini menunjukkan bahwa “Seseorang atau sekelompok orang” tersebut yang menggunakan akun tersebut memang diyakini punya niatan dan rencana yang tujuannya adalah melakukan tindakan penghinaan-pencemaran nama baik Pelapor (Kadis PUPR Kotabaru).
Baca Juga: Satgaswil Kalsel Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme
Adapun akun akun yang lainnya muncul bertambah adalah akun Instagram: Sadardirikoruptor, Begawibebujurhaja, Bertaubatlahkoruptor, Ingatallahkoruptor dan Maribelakebenaran.
“Bahwa apabila kita lihat akun-akun tersebut menyebarkan postingan dengan caption dan gambar yang diedit, tidak sebagaimana mestinya dan mengandung unsur-unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan klien saya,” tegasnya.
Ipansyah juga mengatakan, bahwa sebelumnya PUPR mempersilakan menyampaikan kritik ataupun pemberitaan mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan sebagai bentuk terlaksananya fungsi kontrol publik.
Baca Juga: BSI Launching Bank Emas Pertama di Indonesia
Namun yang dilakukan oleh akun-akun tersebut bukanlah bentuk kritik ataupun bentuk berita yang bersifat informatif. Tetapi lebih cenderung pada penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang disengaja dan terencana.
“Bisa dilihat dari profil akunnya adalah akun berbayar, bersponsor, artinya mereka sudah membayar agar tampilan akun-akun tersebut senantiasa muncul di beranda para netizen,” tuturnya.
“Oleh karena itu perkara ini harus dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran,” tutupnya.
Penulis: Ahd
Editor: Tim Redaksi
Comment