By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Banjarmasin Darurat Sampah, Ibnu Sina Imbau Masyarakat Patuhi 7 Hal
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > DAERAH > KALIMANTAN SELATAN > KOTA BANJARMASIN > Banjarmasin Darurat Sampah, Ibnu Sina Imbau Masyarakat Patuhi 7 Hal
KOTA BANJARMASIN

Banjarmasin Darurat Sampah, Ibnu Sina Imbau Masyarakat Patuhi 7 Hal

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
UPTD TPAS Basirih Jl Gubernur Subardjo ditutup oleh Kementerian LHK RI Foto: Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
UPTD TPAS Basirih Jl Gubernur Subardjo ditutup oleh Kementerian LHK RI Foto: Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin

siberdbn.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menetapkan status Tanggap Darurat Sampah untuk Kota Banjarmasin terhitung dari tanggal 1 Februari sampai dengan 31 Juli 2025.

Ibnu Sina melalui akun Instagram Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokom) Banjarmasin @prokom_banjarmasin pada Minggu (9/2) mengimbau masyarakat Banjarmasin bersama dengan pemerintah berpartisipasi memilah sampah dimulai dari rumah masing-masing dengan prinsip gotong-royong kayuh baimbai.

Imbauan tersebut terdiri dari 7 hal berikut:

  1. Memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya
  2. Mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai
  3. Menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang
  4. Mengurangi sedotan plastik
  5. Menggunakan perlengkapan makanan sendiri
  6. Membuang sampah pada tempatnya
  7. Membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sesuai dengan jam operasionalnya yaitu pukul 20.00 malam sampai 06.00 pagi

Ibnu Sina berharap dengan pengelolaan sampah yang terpadu dan gotong royong maka bisa menciptakan situasi yang lebih kondusif pasca-penutupan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

“Bersama-sama kita singsingkan lengan baju, bahu-membahu, dalam menyediakan fasilitas sampah yang memadai dibantu oleh petugas kebersihan di kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. Foto: Instagram @prokom_banjarmasin
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. Foto: Instagram @prokom_banjarmasin

Diketahui, ditutupnya UPTD TPAS yang terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan bersamaan dengan 306 TPA di seluruh Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi ini bukan hanya persoalan kota Banjarmasin, tapi kota-kota di Indonesia yang menerapkan operasi open-dumping atau terbuka sehingga ini menjadi persoalan bagi kita semua yang harus diselesaikan semua kondisi darurat sampah yang berlaku sampai Juli 2025 bisa kita atasi bersama-sama,” harapnya.

Dalam video imbauan itu, Ibnu Sina berharap agar kondisi darurat sampah yang berlaku hingga Juli 2025 bisa diatasi. Ia juga mengajak masyarakat Banjarmasin untuk bergabung menjadi anggota Bank Sampah di kelurahan masing-masing.

“Mudahan-mudahan bisa segera pulih, agar kota kita tetap bersih sesuai dengan slogan Banjarmasin Baiman,” pungkasnya,

Pada 29 November sampai dengan 1 Desember 2024, Tim Pengawas Lingkungan Hidup mengawasi UPTD TPAS Basirih. Tim pengawas menemukan sebanyak 39 kesalahan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, di antaranya open dumping sejak tahun 2000.

Padahal, praktik tersebut telah dilarang pada tahun 2013 sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Penyegelan UPTD TPAS Basirih pada 1 Februari 2025 lalu menjadi ujian berat bagi pemerintah kota dan masyarakat Banjarmasin, mengingat volume sampah yang dihasilkan Kota Banjarmasin mencapai 600 ton lebih perhari.

Penulis: Karina

Editor: Tim Redaksi

You Might Also Like

Wagub Kalsel Buka Puasa Bersama Warga Sekaligus Haul Jama Ayahanda Sulaiman HB

Personel Gabungan Polsek KPL Laksanakan Pengamanan Kapal Penumpang

Polsek Banjarmasin Selatan Dibantu Polresta Banjarmasin Amankan Kegiatan Majelis Taklim As Shofa

Pasca Kebakaran di Kompleks Wengga, BPBD Kota Banjarmasin Ungkap Data Terdampak

Ratusan BPK Se-Banjarmasin Laksanakan Tabur Bunga di Eks Gudang Golden10 Houseware Belitung

TAGGED:BanjarmasinDarurat SampahKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPemko BanjarmasinSampahTPAS BasirihUPTD TPAS BasirihWalikota Banjarmasin H Ibnu Sina
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Acara Puncak Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025. Foto: Dok. PWI Kalsel Dihadiri Fadli Zon, Puncak Perayaan HPN 2025 Berlangsung Meriah
Next Article Gubernur Kalsel saat hadir di Gala Dinner HPN 2025 di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Sabtu (8/2/2025) malam. Foto: MC Kalsel Gubernur Kalsel Tekankan Peran Strategis Pers dalam Ketahanan Pangan
1 Comment 1 Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

OJK
Beri Kepastian Hak Nasabah dan Bank, OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant
Berita 3 Agustus 2025
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Tumbuh 64,88 Persen hingga Juni 2025, Didorong Insentif dan Kesadaran Lingkungan
Berita 3 Agustus 2025
Bandara Internasional Syamsudin Noor
Bandara Internasional Syamsudin Noor Hadirkan Kendaraan Listrik, Wujud Nyata Ramah Lingkungan
Berita 3 Agustus 2025
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri Kembali Menjadi Ketum PDI-P di Usia 78 Tahun
Berita 3 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?