siberdbn.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh terkait pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, bertempat di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin (20/1/2025).
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.
Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Agama Muara Teweh yang membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
“Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan dalam proses hukum, termasuk saat menghadapi perceraian. Melalui kerja sama ini, kita berharap terbangun sistem yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan mereka,” ujar Muhlis.
Ia menambahkan, Pemkab Barito Utara mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun layanan hukum yang lebih inklusif dan ramah terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Lc., M.H.I, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani isu-isu pasca perceraian, termasuk hak asuh anak, nafkah, dan perlindungan psikologis.
“MoU ini merupakan salah satu inovasi kami menuju terwujudnya wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Kami ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan tidak hanya tuntas secara hukum, tetapi juga secara sosial dan kemanusiaan,” jelas Mulyadi.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dalam memastikan implementasi keputusan peradilan berjalan dengan efektif.
“Kami akan mendampingi masyarakat, memberikan penyuluhan hukum, serta menindaklanjuti jika ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan. Kepatuhan terhadap hukum adalah bagian dari perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adil dan berpihak pada kelompok rentan di Kabupaten Barito Utara.
Comment