Tim Buser-Jatanras Amankan Pelaku Penganiayaan di Pekapuran A Banjarmasin, Ini Motifnya!

oleh -68 Dilihat
Tersangka penganiayaan di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam RT. 9, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah. Foto: Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah
Tersangka penganiayaan di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam RT. 9, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah. Foto: Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah

siberdbn.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan pelaku penusukan di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam RT. 9, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Senin (4/11/24).

 

Pelaku bernama Muhammad Basrin alias Oyen (32) warga Pekapuran A RT. 10 diamankan petugas lantaran terlibat penganiayaan terhadap Abdul Khair (38) menggunakan senjata tajam.

 

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian dalam rilisnya memaparkan kronologi kejadiaan.

 

“Berdasarkan keterangan isteri orban, awalnya korban (AK) pergi keluar rumah untuk membeli rokok, namun beberapa saat kemudian seorang warga dating memberitahukan bahwa suaminya mengalami luka serius akibat diserang pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir,” papar Ipda Aldy.

 

Mendengar kabar tersebut, isteri korban langsung bergegas menuju lokasi dan terkejut saat melihat suaminya bersimbah darah akibat luka tusuk pada bagian perut kanan dan kiri.

 

“Korban mengalami luka robek yang cukup dalam sehingga ususnya keluar dari perut. Saat itu korban langsung dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif,” ungkap Kanit Reskrim.

Adapun kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Ipda Aldy juga mengatakan bahwa sebelumnya pelaku juga sempat menganiaya isteri korban.

 

“Beberapa hari sebelumnya, tersangka MB juga sempat mengancam dan menganiaya isteri orban,” tambahnya.

 

Lanjutnya, Ipda Aldy menambhakan setelah mendapat laporan tersebut Tim Gabungan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah bersama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat (Garcep) melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya dihari yang sama tepat pukul 14.00 Wita tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

 

“Usai MB menyerahkan diri dan berdasarkan pengakuan si pelaku, pelaku membuang barang bukti ke Sungai Martapura yang hingga saat ini masih dalam tahap pencarian,” tuturnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah tersebut menjelaskan, adapun motif insiden ini pelaku tidak terima dituduh pencuri (maling) beberapa hari lalu,” beber Ipda Aldy, Selasa (5/11/24).

 

“Atas perbuatannya, saat ini tersangka diancam hukuman sebagaimana yang berlaku dalam pasal 316 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat,” jelsnya.