SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah pemulihan kawasan hutan yang terdampak ekspansi kebun sawit di wilayah Kabupaten Kapuas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, hadir mewakili Bupati Kapuas. Ia didampingi Kepala Dinas LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, serta Adithiya Adhyaksa dari WWF Indonesia.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II, Bupati Kapuas menjelaskan bahwa SJB adalah konsep pengelolaan kawasan hutan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat kebun sawit monokultur. Konsep tersebut telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan PP Nomor 24 Tahun 2021.
“Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur dan fungsi ekosistem hutan sesuai tujuan pengelolaan. SJB juga merupakan salah satu dari tiga pilar penyelesaian persoalan tenurial kebun sawit di dalam kawasan hutan,” tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan SJB mencakup penataan kebun di bawah 5 hektare serta penegakan sanksi administratif bagi penguasaan kebun di atas 5 hektare. Menurutnya, SJB merupakan upaya komprehensif yang meliputi penguatan kelembagaan, penerapan teknik silvikultur terjadwal, dan dukungan kebijakan.
Selain aspek lingkungan, Bupati berharap SJB juga memberi manfaat sosial dan ekonomi, khususnya bagi petani sawit skala kecil. “SJB menjadi solusi alternatif penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan dan bagian dari percepatan program perhutanan sosial,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pemulihan hutan di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kadis LHK Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menegaskan bahwa SJB bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan pendekatan sosio-teknis untuk memperbaiki ekosistem hutan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Ini adalah upaya menata kembali tata kelola sawit agar selaras dengan prinsip konservasi. Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan solusi tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Tonun menambahkan pentingnya penataan administrasi, legalitas lahan, penerapan silvikultur, serta penguatan kelembagaan dalam mendukung keberhasilan implementasi SJB.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, mitra pembangunan, UPT, KPHP Kapuas Hulu unit X dan XII, KPHL Kapuas Tengah unit 11 dan KPHL Kapuas-Kahayan, camat Kapuas Hulu, kelompok pemegang persetujuan perhutanan sosial, serta undangan lainnya.
Editor : Tim Redaksi



Comment