SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai membuka secara resmi Sidang dan Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Disbudpora Kapuas Hj. Marlina K., perwakilan unsur FKPD Kapuas, budayawan, para camat, Lurah Pulau Kupang Erliansyah, serta tokoh masyarakat Pulau Kupang.
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menyampaikan bahwa sidang penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya Kapuas.
“Penetapan Cagar Budaya ini penting untuk memastikan bahwa warisan sejarah dan budaya yang kita miliki tetap terjaga serta menjadi kebanggaan generasi muda Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelestarian budaya merupakan tugas bersama.
“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sambutan tertulis, Bupati Kapuas HM Wiyatno menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Kapuas Bersinar — Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius, khususnya pada misi pertama yakni mewujudkan SDM yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius.
“Melalui penetapan ini, kita berharap nilai-nilai adat, budaya, dan tradisi daerah tidak ditinggalkan, tetapi terus dilestarikan dan diperkenalkan kepada generasi muda,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan memajukan cagar budaya sebagai jati diri Kabupaten Kapuas.
“Mari kita lestarikan warisan nenek moyang sebagai bentuk kecintaan terhadap kearifan budaya lokal yang tak ternilai harganya,” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi



Comment