SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, yang pada kesempatan ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, secara resmi membuka kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan mengusung tema “Aparatur Negara Profesional, Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi” tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (16/10/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Kristina Meinalita Samosir, Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat dan lurah se-Kabupaten Kapuas, guru SMA/SMK negeri, serta para narasumber dan peserta lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Sekda Usis, disampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat dan berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia.
“Pelayanan publik berbasis HAM harus didasari pada prinsip tanpa diskriminasi, menjamin kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta sejalan dengan nilai-nilai ASN yang berakhlak,” ujarnya.
Sekda Kapuas menambahkan bahwa peningkatan kapasitas HAM bagi ASN bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik dan membangun kultur birokrasi yang adil, profesional, serta bebas dari praktik diskriminatif.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN mampu memberikan pelayanan yang adil, profesional, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ini bagian dari upaya mewujudkan visi Kapuas Bersinar — Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius,” jelasnya.
Ia juga meminta para peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Serap seluruh ilmu yang disampaikan narasumber, terutama terkait pelayanan publik berbasis HAM dan implementasinya dalam tugas sehari-hari,” pesan Sekda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kristina Meinalita Samosir, menjelaskan bahwa penguatan kapasitas HAM merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan P5HAM: Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.
“Kemenkumham Kalimantan Tengah berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam bersinergi dengan ASN, masyarakat, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan publik berperspektif HAM,” ujarnya.
Kristina menegaskan bahwa peningkatan kapasitas HAM bagi ASN tidak hanya sebatas pemahaman, tetapi juga implementasi praktik pelayanan yang menghormati martabat manusia.
“Kita ingin aparatur memiliki integritas, akuntabilitas, serta mampu menegakkan prinsip kemanusiaan dalam setiap tugas. Dengan begitu, budaya kerja yang humanis dan inklusif dapat terwujud,” tegasnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber mengenai implementasi HAM dalam pelayanan publik serta strategi membangun birokrasi yang responsif dan inklusif.
Editor : Tim Redaksi



Comment