SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (11/8/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Turut hadir Sekda Kapuas Usis I. Sangkai beserta jajaran perangkat daerah.
Rapat Paripurna ini memuat sejumlah agenda penting, di antaranya pengumuman penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas, penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, serta penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan tahapan akhir dari proses perencanaan yang dilakukan secara partisipatif dan berjenjang, mulai dari konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga pelaksanaan Musrenbang.
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kapuas lima tahun ke depan. Penyusunannya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Bupati.
Terkait penyesuaian Raperda atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk memastikan pengaturan pajak dan retribusi daerah tetap sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Saya mengharapkan masukan yang membangun dari seluruh anggota dewan agar RPJMD dan Raperda ini benar-benar menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kapuas yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.
Editor : Tim Redaksi



Comment