SIBERDBN.COM, MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna I masa sidang II DPRD Barito Utara, Senin (8/9/2025).
Indra menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebutkan, laporan keuangan Pemkab Barito Utara tahun 2024 yang telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kita bersyukur atas capaian ini, namun tetap perlu kerja keras memperbaiki kekurangan sesuai rekomendasi BPK agar tahun depan Barito Utara bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Indra.
Berdasarkan perhitungan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,79 triliun atau 105,81 persen dari target, sementara realisasi belanja sebesar Rp2,27 triliun atau 78 persen dari pagu anggaran. Dengan demikian, APBD 2024 mencatat surplus Rp519,18 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.
“Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga pelaksanaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Barito Utara,” katanya.
Editor : Tim Redaksi
Comment