By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > DAERAH > KALIMANTAN SELATAN > KOTA BANJARMASIN > Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020
BeritaKOTA BANJARMASIN

Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Suripno Sumas
 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas. Foto: san/siberdbn.com

SIBERDBN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, SH, MH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pada Sabtu (2/8/2025) di Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menciptakan ketertiban dan ketenteraman lingkungan, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi gangguan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pemaparannya, Suripno menegaskan bahwa perda ini sangat relevan dengan kondisi Kalimantan Selatan saat ini, yang mulai memasuki masa rawan karhutla.

“Kota Banjarmasin memang tingkat karhutlanya kecil. Tapi ketenteraman dan ketertiban umum masih belum maksimal. Karena itu, perda ini kami sosialisasikan agar masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga lingkungan,” ujar Suripno.

Acara ini juga menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber. Ia menyoroti dampak buruk karhutla yang sempat terjadi pada tahun 2023 lalu.

“Kita perlu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, karena pada 2023 kejadiannya sangat buruk sekali,” ungkapnya.

“Contohnya di wilayah Liang Anggang, kebakaran lahan menyebabkan gangguan penerbangan dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan serta mendukung upaya pemerintah dalam mencegah potensi bencana sejak dini.

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Wakil Bupati Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bersama TNI-Polri dan Instansi Terkait

Kadishub Balangan Sebut Parkir Insidentil Balangan Expo Masuk ke Kas Daerah

Pererat Silaturahmi, Kodim 1004/Kotabaru Gelar Latihan Menembak Bersama Forkopimda

Wabup Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD-P 2025 Senilai Rp4,59 Triliun

Bersama Bank Kalsel, FWE Kalsel Tebar Sembako Gratis dan Murah di Momen Ramadan

TAGGED:BanjarmasinDPRD KalselPerda Nomor 6 Tahun 2020SosialisasiSuripno Sumas
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Firman Soebagyo Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Firman Soebagyo: Tidak Boleh
4 Comments 4 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Firman Soebagyo
Soroti Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Firman Soebagyo: Tidak Boleh
Berita 1 Agustus 2025
Hari Libur Nasional
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Berita 1 Agustus 2025
PWI Kotabaru
PWI Kotabaru Ucapkan Selamat HUT ke-50 untuk Indocement Tarjun
Berita 1 Agustus 2025
Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
Berita 1 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?