SIBERDBN.COM, PARINGIN – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, mendapatkan pembekalan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengenai standar pelayanan publik.
Kegiatan pembekalan dilaksanakan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (13/6/2025), dan difokuskan pada enam komponen utama dalam penyusunan standar pelayanan publik.
Asisten Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, mengatakan bahwa pemahaman dan penerapan standar pelayanan merupakan kunci dalam mencegah terjadinya praktik maladministrasi.
“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu: persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” jelas Sopian.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik yang baik harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta dapat disesuaikan dengan nilai spiritual dan budaya lokal.
Pembekalan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa agar mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan publik, sekaligus memperkuat karakter dan identitas desa.
Sopian meminta setiap unit layanan di desa agar memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, dan membuka media pengaduan yang dapat digunakan warga apabila terjadi keluhan dalam proses pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Balangan berharap, melalui pembekalan ini, desa-desa tersebut mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sekaligus menjadi percontohan pelayanan prima bagi desa lainnya di Balangan.
Editor : Tim Redaksi
Comment