SIBERDBN.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 agar berlangsung lebih inklusif, meriah, dan berdampak luas di tengah masyarakat.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Juri melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Juri, tambahan hari libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat guna menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan sebagai sarana untuk mendorong kreativitas serta menumbuhkan semangat dan optimisme.
“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia Maju,” tambahnya.
Dengan adanya libur nasional ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan, termasuk melalui kegiatan budaya, olahraga, dan lomba-lomba khas 17 Agustus seperti balap karung, panjat pinang, hingga karnaval lingkungan.
Pemerintah berharap, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seiring meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah.
Editor : Tim Redaksi
Comment