SIBERDBN.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut telah disampaikan dan disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
“Salah satu pertimbangan terhadap dua orang ini adalah keinginan menciptakan persatuan nasional, khususnya dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” ujar Supratman di kompleks parlemen seperti dilansir dari CNN.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum pidana, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Keputusan ini diberikan oleh Presiden dan memiliki kekuatan hukum yang mengakhiri proses peradilan, seolah-olah perkara tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan kolektif yang diberikan Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bermuatan politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.
Kasus-kasus yang umumnya mendapat amnesti berkaitan dengan isu politik seperti penghinaan terhadap Presiden, makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme.
Supratman mengungkap bahwa dirinya mengusulkan langsung pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, terdapat 1.168 narapidana lainnya yang juga mendapat amnesti.
“Presiden saat pertama kali meminta saya menjadi Menkumham menyampaikan bahwa ada sejumlah kasus yang akan diberikan amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan Presiden,” jelas Supratman.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Supratman juga menyebut amnesti turut diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Selain itu, beberapa narapidana lanjut usia dan penderita gangguan jiwa yang memerlukan perawatan di luar lapas juga termasuk dalam daftar penerima.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Sumber : CNN
Editor : Tim Redaksi
Comment