SIBERDBN.COM, KOTABARU – Masyarakat nelayan di Kabupaten Kotabaru yang memiliki kapal tangkap berukuran di bawah 7 Gross Tonase (GT) diwajibkan memiliki dokumen resmi berupa E-Pas Kecil. Dokumen ini tidak hanya sebagai legalitas kapal, tetapi juga menjadi syarat untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kotabaru, Yudi Sunardi Al Hanyut, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (10/7/2025) kemarin. Ia menegaskan pentingnya E-Pas Kecil sebagai identitas resmi kapal nelayan tangkap.
“E-Pas Kecil mempermudah dokumentasi identitas kapal secara akurat dan menjadi salah satu kelengkapan wajib bagi nelayan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan E-Pas Kecil, nelayan perlu mengajukan permohonan ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Bagi nelayan di wilayah Kotabaru, pengurusan dilakukan di kantor KSOP Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Yudi menambahkan, aktivitas penangkapan ikan termasuk dalam kategori usaha berisiko, sehingga nelayan wajib melengkapi dokumen sesuai regulasi.
“Berdasarkan laporan dari KSOP yang melakukan pengukuran kapal di wilayah Kotabaru, masih banyak nelayan belum memiliki dokumen lengkap. Kami imbau segera mengurusnya,” kata Yudi.
Ia juga mengajak masyarakat nelayan untuk mengurus dokumen melalui dinas terkait atau dengan bantuan DPC HNSI Kotabaru yang siap menjembatani proses pengurusan E-Pas Kecil.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Kotabaru, Tony Akhmad. Ia menjelaskan bahwa E-Pas Kecil menjadi persyaratan mutlak bagi nelayan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi dari dinas.
“E-Pas ini sangat penting karena menjadi dasar kami dalam memberikan rekomendasi pembelian BBM jenis solar bersubsidi,” ujar Tony saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Editor : Makkawali
Comment