SIBERDBN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Syairi Mukhlis yang mewakili Bupati Kotabaru, jajaran Forkopimda, serta kepala SKPD.
Anggota DPRD Rahmad membacakan laporan akhir pembahasan Raperda RTRW. Ia menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian teknis, konsultasi publik, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan serta kebijakan nasional.
“Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kami berharap seluruh pemangku kepentingan — baik pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat — dapat mengimplementasikan ketentuannya secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga didorong untuk segera menyusun peraturan turunan, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memperkuat pengawasan dan pemanfaatan ruang,” ucapnya.
Selain RTRW, DPRD juga menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat bersama seluruh fraksi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Secara umum, DPRD dapat menerima dan memahami substansi Raperda yang telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Awaludin.
DPRD turut mengapresiasi capaian pembangunan selama tahun anggaran 2024, termasuk penghargaan-penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Dalam laporan pendapatan, disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan sumber sah lainnya.
“Kami mengapresiasi kinerja pengelolaan pendapatan daerah, namun ke depan dibutuhkan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan pendapatan,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bapemperda telah menuntaskan pembahasan Raperda RTRW 2025–2044, yang pada hari itu telah disetujui dan ditandatangani dalam rapat paripurna.
“Sebagai pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Saya instruksikan kepada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati sebagai turunan dari Perda ini,” tegasnya.
Editor : Tim Redaksi
Comment