SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, menerima sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Dr. Yuliandi, dalam kegiatan audiensi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (21/5/2025).
Sertifikat tersebut diberikan untuk lahan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, dengan luas mencapai 107.300 meter persegi.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan BPN, khususnya dalam upaya percepatan legalisasi aset pendidikan di daerah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kapuas,” ujar Wiyatno.
Sementara itu, Kepala BPN Kapuas, Dr. Yuliandi, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka penataan dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Dengan legalitas ini, diharapkan Pemkab Kapuas dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan ke depan,” ujarnya.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Marlina, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto.
Editor : Tim Redaksi
Comment