siberdbn.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menerapkan inovasi Tertib Inventarisasi Aset Desa (Tertib Si Ades) untuk melakukan pencatatan atau inventarisasi aset desa guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, Rabu (7/5/2025)
Kabid Pembangunan dan Aset Desa pada Dinas P3APPKBPMD, Amirul, mengatakan, pemerintah perlu ikut serta dalam rangka pembinaan pengelolaan aset desa melalui layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan inventarisasi aset desa Sebagai bentuk tata kelola yang baik atas aset desa.
“Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan serta pengendalian aset desa. pengelolaan aset desa masih belum optimal, dimana masih banyak aset desa yang belum terinventarisasi,” ujarnya.
Amirul juga menjelaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APPKBPMD) Kabupaten Balangan merilis Tertib Si Ades dirilis untuk memudahkan proses pengadministrasian dan inventarisir aset desa.
Hal ini dinilai penting karena aset desa yang tidak terinventarisasi dengan baik menyebabkan sulitnya pertanggungjawaban terdapat aset yang dimiliki desa, sulitnya mengetahui jumlah aset yang dimiliki desa, dan sulit untuk mengelola aset desa.
“Berbagai masalah dalam pengelolaan aset desa mulai muncul ke permukaan dan menjadi perhatian besar bagi pemerintah Kabupaten Balangan. Aset desa yang tidak terinventarisasi dengan baik menyebabkan sulitnya pertanggungjawaban terdapat aset yang dimiliki desa, sulitnya mengetahui jumlah aset yang dimiliki desa, dan sulit untuk mengelola aset desa,” jelasnya.
Menurut Amirul, dengan adanya inovasi Tertib Si Ades ini menjadi layanan konsultasi dan pendampingan pengelolaan aset desa dan pengisian aplikasi SIPADES bagi pemerintah desa.
Editor : Tim Redaksi
Comment