SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Pembahasan Retribusi Sampah yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Senin (10/11/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala DLHK Kapuas Karolinae, perwakilan perangkat daerah, serta sejumlah pelaku usaha.
Dalam arahannya, Sekda Usis I. Sangkai menegaskan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi dan pajak daerah. Salah satu upaya yang tengah dikaji adalah integrasi pembayaran retribusi sampah melalui tagihan PDAM untuk mempermudah sistem pembayaran dan meningkatkan transparansi.
“Rencana kita adalah bagaimana menaikkan PAD. Ada sumber-sumber dari retribusi maupun pajak yang bisa kita optimalkan. Untuk retribusi sampah ini, bisa saja pembayarannya kita tempelkan di PDAM, sehingga lebih mudah dan teratur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah selaras dengan semangat Kapuas Bersinar—Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius. Menurutnya, kebersihan dan keindahan kota menjadi indikator penting dalam pembangunan daerah yang tengah berbenah.
“Kita ingin pengangkutan sampah di Kota Kuala Kapuas berjalan baik hingga ke TPA, agar wajah kota kita bersih dan tertata. Apalagi sekarang banyak pelebaran jalan dan perbaikan infrastruktur,” tegasnya.
Sekda juga menyoroti pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar retribusi. Ia mencontohkan daerah lain yang telah menerapkan sistem digital untuk memastikan kontribusi usaha besar dapat langsung masuk ke kas daerah.
“Kapuas tidak bisa dibangun hanya oleh satu atau dua orang. Dunia usaha harus berperan aktif. Kalau omzet usaha besar ratusan juta per bulan, kontribusinya ke daerah tentu besar dan sangat membantu pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas Karolinae menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai perda, setiap instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat wajib membayar retribusi sampah. Namun saat ini masih ada beberapa pihak, terutama minimarket di Kuala Kapuas, yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, retribusi bagi satu minimarket ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan. Meski begitu, beberapa pelaku usaha belum dapat menerapkannya karena menunggu arahan dari pusat.
“Kami sudah menyampaikan surat sejak 12 Juni 2025 kepada instansi, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha. Petugas kami bahkan sudah turun langsung, namun masih ada yang menunda dengan alasan menunggu instruksi pimpinan,” tambahnya.
Di akhir rapat, Sekda Kapuas mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan retribusi sampah demi terwujudnya Kabupaten Kapuas yang bersih, tertata, dan mandiri.
Editor : Tim Redaksi

Comment