SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka secara resmi Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025, di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas dengan tujuan memperkuat pemahaman dan komitmen pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam sambutannya, Sekda Usis menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan budaya lokal.
“Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset bangsa yang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendukung pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujar Usis.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga keharmonisan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis, agar nilai-nilai kearifan lokal dapat terintegrasi tanpa mengorbankan lingkungan maupun budaya,” tuturnya.
Acara ini dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Asisten III Sekda Kabupaten Kapuas Ferry Nuah, Kepala DLHK Kapuas Karolinae, serta peserta workshop yang terdiri dari pejabat perangkat daerah dan tokoh masyarakat yang peduli pelestarian budaya dan lingkungan.
Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan masyarakat hukum adat dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sekaligus memperkuat peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ungkap Karolinae.
Editor : Tim Redaksi

Comment