siberdbn.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Aula BPKPAD, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat untuk berdiskusi mengenai strategi optimalisasi pajak daerah serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Forum tersebut dihadiri perwakilan dari Inspektorat, Bank Kalsel, lurah, serta pelaku pajak dari berbagai sektor.
Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, mengatakan masih terdapat sejumlah sektor pajak yang berpotensi digarap lebih optimal, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (misalnya pasir dan batu), pajak air tanah, serta pajak yang berkaitan dengan ekonomi lingkungan hidup.
“Kami ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait hal-hal teknis dalam pengelolaan pajak daerah. Banyak potensi yang bisa digali, namun mekanisme pelaksanaannya perlu disempurnakan agar berjalan efektif,” ujar Fakhriyanto.
Selain sektor pertambangan, lanjutnya, retribusi pasar juga menjadi sorotan penting. Menurut Fakhriyanto, masih banyak pedagang yang belum memahami perbedaan antara pungutan retribusi resmi dan iuran penggunaan tempat.
“Sering kali pedagang merasa sudah membayar karcis atau iuran, padahal yang dibayar belum tentu masuk kategori pajak atau retribusi resmi. Ini menjadi tantangan untuk meningkatkan pemahaman bersama,” jelasnya.
BPKPAD juga menyoroti pentingnya transparansi nilai transaksi jual beli, khususnya di sektor kendaraan bermotor dan properti. Masih ditemukan praktik di mana nilai transaksi dalam akta jual beli tidak sesuai dengan harga sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.
“Misalnya, harga jual sebenarnya Rp100 juta, tetapi di akta hanya ditulis Rp50 juta. Jika praktik ini dilakukan ribuan kali, potensi pajak yang hilang sangat besar,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Balangan berencana menerapkan nilai zonasi tanah (NJOP/zonasi tanah) sebagai dasar perhitungan pajak. Dengan kebijakan ini, pajak akan dihitung berdasarkan nilai minimum yang sudah distandarkan, bukan dari harga jual yang tercantum di akta.
“Kami akan menetapkan nilai zonasi tanah di tiap wilayah. Jadi, jika harga jual di bawah nilai zonasi, pajak tetap dihitung dari zonasi. Ini salah satu upaya agar PAD bisa meningkat secara signifikan,” tegas Fakhriyanto.
Melalui forum ini, pemerintah daerah berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat memperkuat sistem perpajakan daerah yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Editor : Tim Redaksi



Comment