siberdbn.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, pada rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9/2025).
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengatakan bahwa satu bulan sebelumnya Pemkab bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, yang menjadi dasar penyusunan Raperda APBD 2026.
“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujar Akhmad Fauzi.
Ia memaparkan postur rancangan APBD 2026, yakni: Pendapatan daerah: Rp2,83 triliun, Belanja daerah: Rp3,38 triliun, dan Penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp545 miliar.
Selain Raperda APBD, paripurna tersebut juga menyampaikan lima Raperda lainnya, terdiri dari satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan atas peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. Kelimanya adalah:
- Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah (baru)
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Akhmad Fauzi menekankan bahwa perubahan Raperda diperlukan agar sesuai dengan perkembangan dan kondisi terkini, sementara Raperda baru terkait inovasi daerah bertujuan membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan.
Editor : Tim Redaksi



Comment