Bupati Kapuas Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas

SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas. Pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta unsur panitia pelaksana MTQH ke-47.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa peran hakim sangat penting dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH.

“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap pelaksanaan MTQH ke-47 dapat semakin memperkokoh ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai Al-Qur’an dan Hadis.

Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan penyelenggaraan MTQH Kabupaten Kapuas tahun ini dapat berjalan sukses, lancar, serta mampu melahirkan qari dan qariah terbaik untuk mewakili daerah pada ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas, H. Suwarno Muriyat, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta pengukuhan pada orientasi Dewan Hakim MTQH ke-47 sebanyak 76 orang. Mereka terdiri dari 4 orang Dewan Hakim, 20 orang Majelis Hakim, dan 52 orang Hakim Anggota.

“Dilaksanakannya pengukuhan dan orientasi ini untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas agar dapat bekerja memberikan penilaian dengan prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas,” ujar Suwarno.

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version