SIBERDBN.COM, JAKARTA – Perseteruan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan MNC Group memasuki babak baru. Perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Jusuf Hamka menggugat Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp120 triliun.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) palsu oleh Hary Tanoesoedibjo pada tahun 1999.
“NCD yang diberikan oleh Tergugat kepada klien kami tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan. Hal ini menyebabkan kerugian materiil sebesar USD 6,31 miliar atau setara Rp103,46 triliun,” ujar kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, dikutip dari the asian post, Rabu (13/8/2025).
Selain kerugian materiil, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp16,38 triliun karena reputasi perusahaan dianggap tercemar di mata publik, investor, dan pemerintah.
CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding).
Namun menurut kuasa hukum CMNP, estimasi nilai aset yang dimiliki pihak tergugat dinilai belum mencukupi untuk menutupi seluruh nilai tuntutan. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan inventarisasi aset lainnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran.
“Transaksi yang dipermasalahkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Asia Holding. Pak Hary hanya berperan sebagai perantara,” ujarnya kepada wartawan.
Meski publik kerap mengaitkan CMNP dengan Jusuf Hamka atau Babah Alun, data kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan hal berbeda.
Keluarga Jusuf Hamka secara langsung hanya menguasai 9,35% saham CMNP, melalui dua nama: Fitria Yusuf (4,42%) dan Feisal Hamka (4,93%), yang merupakan anak-anaknya.
Sementara itu, pemegang saham mayoritas CMNP adalah entitas asing bernama BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch, dengan kepemilikan 58,95%. Perusahaan ini kerap dikaitkan dengan keluarga Cendana, karena keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai komisaris utama saat perusahaan berdiri, serta peran anaknya, Danty Indriastuty Purnamasari, sebagai Direktur Utama hingga 2016.
Akankah Gugatan Berujung Pidana?
Gugatan ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh penting yang memiliki sejarah panjang dalam dunia bisnis dan politik nasional. Sejumlah pihak menilai kasus ini berpotensi membuka kembali konflik lama antara Hary Tanoesoedibjo dan keluarga Cendana, termasuk perebutan kendali atas sejumlah media pada era 2000-an.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final dari pengadilan. Publik pun menantikan apakah gugatan ini akan berlanjut ke ranah pidana atau penyelesaian di luar pengadilan.
Sumber : The Asian Post
Editor : Tim Redaksi
Comment