By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
      • BARITO UTARA
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Waduh ! Digugat Jusuf Hamka Rp120 T, Hary Tanoesoedibjo Terancam Bangkrut
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > Berita > Waduh ! Digugat Jusuf Hamka Rp120 T, Hary Tanoesoedibjo Terancam Bangkrut
BeritaNASIONAL

Waduh ! Digugat Jusuf Hamka Rp120 T, Hary Tanoesoedibjo Terancam Bangkrut

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Jusuf Hamka
Foto: Istimewa

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Perseteruan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan MNC Group memasuki babak baru. Perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Jusuf Hamka menggugat Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp120 triliun.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) palsu oleh Hary Tanoesoedibjo pada tahun 1999.

“NCD yang diberikan oleh Tergugat kepada klien kami tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan. Hal ini menyebabkan kerugian materiil sebesar USD 6,31 miliar atau setara Rp103,46 triliun,” ujar kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, dikutip dari the asian post, Rabu (13/8/2025).

Selain kerugian materiil, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp16,38 triliun karena reputasi perusahaan dianggap tercemar di mata publik, investor, dan pemerintah.

CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding).

Namun menurut kuasa hukum CMNP, estimasi nilai aset yang dimiliki pihak tergugat dinilai belum mencukupi untuk menutupi seluruh nilai tuntutan. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan inventarisasi aset lainnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran.

“Transaksi yang dipermasalahkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Asia Holding. Pak Hary hanya berperan sebagai perantara,” ujarnya kepada wartawan.

Meski publik kerap mengaitkan CMNP dengan Jusuf Hamka atau Babah Alun, data kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan hal berbeda.

Keluarga Jusuf Hamka secara langsung hanya menguasai 9,35% saham CMNP, melalui dua nama: Fitria Yusuf (4,42%) dan Feisal Hamka (4,93%), yang merupakan anak-anaknya.

Sementara itu, pemegang saham mayoritas CMNP adalah entitas asing bernama BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch, dengan kepemilikan 58,95%. Perusahaan ini kerap dikaitkan dengan keluarga Cendana, karena keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai komisaris utama saat perusahaan berdiri, serta peran anaknya, Danty Indriastuty Purnamasari, sebagai Direktur Utama hingga 2016.

Akankah Gugatan Berujung Pidana?

Gugatan ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh penting yang memiliki sejarah panjang dalam dunia bisnis dan politik nasional. Sejumlah pihak menilai kasus ini berpotensi membuka kembali konflik lama antara Hary Tanoesoedibjo dan keluarga Cendana, termasuk perebutan kendali atas sejumlah media pada era 2000-an.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final dari pengadilan. Publik pun menantikan apakah gugatan ini akan berlanjut ke ranah pidana atau penyelesaian di luar pengadilan.

Sumber : The Asian Post

Editor : Tim Redaksi

You Might Also Like

Pemkab Kapuas Serahkan Hibah ke Kejari untuk Dukung Penegakan Hukum

Pemkab Balangan Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 7 dengan Syukuran dan Doa Bersama

Disporapar Balangan Latih Pokdarwis Tangani Situasi Darurat di Destinasi Wisata

Peringatan Harjad ke-75 Kalsel, Muhidin Ajak Warga Bersatu dan Rawat Lingkungan

Bupati Kapuas Ikuti Rakor KPK Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Daerah

TAGGED:Hary TanoesoedibjoHary Tanoesoedibjo Terancam BangkrutJakartaJusuf Hamka
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Trio Motor Cup 2025 Jurnalis Kalsel FC Boyong Piala Bergilir Trio Motor Cup 2025
Leave a Comment Leave a Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

 

Ad imageAd image

Latest News

Trio Motor Cup 2025
Jurnalis Kalsel FC Boyong Piala Bergilir Trio Motor Cup 2025
Berita 19 Agustus 2025
Bupati HM Rusli
Bupati HM Rusli Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Kotabaru
Berita 19 Agustus 2025
Polsek Pulau Sembilan
Polsek Pulau Sembilan Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80
Berita 19 Agustus 2025
Polres Kotabaru
Polres Kotabaru Gelar Sertijab dan Purna Tugas Personel
Berita 19 Agustus 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?