Gebyar Panutan Pajak Kalsel: Diskon Besar, Bebas Denda, dan Undian Mobil

2 Min Read
Dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin meluncurkan kegiatan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Kamis (14/8/2025). Foto: Ikhsan/siberdbn.com

SIBERDBN.COM, BANJARBARU – Dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin meluncurkan kegiatan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen sekaligus keteladanan kepala daerah dan aparatur sipil negara dalam meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), salah satu sumber utama pendapatan asli daerah.

BACA JUGA : Peringatan Harjad ke-75 Kalsel, Muhidin Ajak Warga Bersatu dan Rawat Lingkungan

Mengusung tema “Semangat Pajak, Membangun Banua”, acara diawali dengan kunjungan para pimpinan daerah ke Mobil Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disambut petugas layanan. Mereka mendapat penjelasan teknis terkait proses pelayanan pajak daerah.

Gubernur H. Muhidin mengumumkan program pemutihan, di mana pemilik kendaraan yang menunggak pajak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak satu tahun saja. Denda dan pokok pajak tahun sebelumnya dihapuskan.

“Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban penuh,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen yang berlaku hingga akhir Desember 2025.

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor. Manfaat yang diberikan antara lain bebas denda dan tunggakan PKB, bebas denda SWDKLLJ, diskon pokok PKB 25 persen, serta diskon pokok BBNKB 34,17 persen.

BACA JUGA : Paman Birin Hadiri Puncak Harjad ke-75 Kalsel

Tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai hadiah bagi wajib pajak taat, termasuk potongan harga dari hotel, rumah makan, dan bengkel. Mereka juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lainnya pada Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang.

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version