SIBERDBN.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Tunjangan khusus tersebut diberikan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Peluncuran insentif ini dijadwalkan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025.
“Itu nanti beliau (Presiden Prabowo) yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau. Jadi teman-teman tahu, beliau sudah mengeluarkan perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA : Diakui ! Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS
Budi menambahkan, peluncuran program tersebut akan diatur dalam waktu dekat.
“Beliau akan atur (peluncuran) dalam waktu singkat, bulan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap minimnya jumlah dokter di daerah-daerah 3T.
“Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T yang bahkan tidak memiliki dokter. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kini bekerja keras untuk menambah jumlah dokter, khususnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah di wilayah tersebut,” ungkap Prasetyo.
BACA JUGA : Sinergi Tiga Lembaga: Optimalisasi Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan distribusi tenaga medis di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kekurangan sumber daya kesehatan, sekaligus menjadi insentif nyata bagi dokter yang bersedia mengabdi di daerah terpencil.
Sumber : Detik
Editor : Tim Redaksi
Comment