SIBERDBN.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan karena tidak aktif atau termasuk dalam kategori dormant.
Rekening-rekening tersebut diblokir sebagai bagian dari kebijakan pencegahan penyalahgunaan rekening tidak aktif, seperti yang kerap terjadi dalam kasus pencucian uang atau jual beli rekening.
“Kami sudah buka kembali jutaan rekening yang diketahui atau dimohonkan pemiliknya,” ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025) dilansir dari JPNN.
Ia menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali rekening dormant sangat mudah. Nasabah cukup menghubungi pihak bank atau PPATK untuk menyampaikan keinginan apakah rekening tersebut akan diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen.
“Nasabah tinggal menyampaikan kepada bank atau PPATK. Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening. Tidak ada yang hilang, uang tetap utuh 100 persen,” tegasnya.
Ivan menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi publik agar lebih peduli terhadap keberadaan dan penggunaan rekening bank yang mereka miliki.
Menurut PPATK, data dan kriteria rekening dormant diperoleh langsung dari pihak perbankan, dengan mempertimbangkan masa tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram, PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang.
“Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” tandas Ivan.
PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memantau penggunaan rekening pribadi dan tidak membiarkan rekening tidak terpakai terlalu lama tanpa kejelasan.
Sumber: JPNN
Editor : Tim Redaksi
Comment