SIBERDBN.COM, PARINGIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menegaskan pentingnya proses pengadaan tanah yang sesuai aturan dan menjunjung asas keadilan, mengingat hal tersebut menyangkut langsung hak masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah di Aula Benteng Tundakan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (30/7/2025).
“Pengadaan tanah bukan hal yang sederhana. Ini menyangkut hak masyarakat, jadi semua prosesnya harus sesuai aturan dan menjunjung asas keadilan,” ujar Bupati Abdul Hadi.
Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman antar-stakeholder terhadap regulasi pengadaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis berskala daerah maupun nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Akhmad Fauzi, Pj Sekda Sufriannor, para camat, kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari instansi vertikal yang membidangi pembangunan dan tata ruang.
Abdul Hadi menekankan bahwa pembangunan harus tetap berjalan lancar namun tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum dan prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari karena proses yang tergesa atau tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perkim Balangan, Rahmadiah, mengungkapkan berbagai tantangan teknis yang kerap dihadapi dalam proses pengadaan lahan, mulai dari persoalan legalitas kepemilikan hingga komunikasi dengan masyarakat.
“Seringkali kita dihadapkan dengan data kepemilikan yang belum sinkron atau warga yang belum sepenuhnya memahami proses. Rakor ini sangat penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor,” jelas Rahmadiah.
Pemerintah Kabupaten Balangan berharap melalui rakor ini, proses pengadaan tanah ke depan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di wilayah Bumi Sanggam.
Editor : Tim Redaksi
Comment