Duh ! Ada Tambang Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

3 Min Read
Ilustrasi.

Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim dan anggota PWYP, menyatakan kasus ini bukan yang pertama. Menurutnya, peredaran batu bara ilegal masih marak di Kaltim dan banyak aktor belum tersentuh hukum.

“Bukan hanya tiga orang yang terlibat. Harus diusut siapa saja pihak lain yang turut menerima keuntungan,” ujar Buyung.

Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum oleh Polda Kaltim, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Menurutnya, audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di sekitar IKN perlu segera dilakukan, disertai sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN.

“Kami sifatnya dukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” jelasnya seperti dilansir dari Inilah.com, Jumat (25/7/2025).

Penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN, lanjut dia, kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sedangkan Polda Kaltim hanya membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut.

Sumber : Kompas/Inilah.com

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
7 Comments
Exit mobile version