Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi dan Program Tiga Juta Rumah

Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Inflasi dan Program Tiga Juta Rumah

SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang membahas dua agenda nasional, yakni Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 dan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Tiga Juta Rumah, Selasa (22/7/2025) pagi.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian. Dari Kabupaten Kapuas, kegiatan diikuti dari Ruang Rapat Sekda oleh Asisten I Romulus, Asisten II Vitrianson, Asisten III Perry Noah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu dari 12 Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa PSN adalah kebijakan makro yang wajib didukung kepala daerah, berbeda dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bersifat fisik.

“Jika tidak dilaksanakan, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pemberhentian,” tegasnya.

Salah satu langkah percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah adalah penerapan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama antara Mendagri, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat proses perizinan PBG maksimal 10 hari kerja serta rutin melakukan pelaporan dan evaluasi.

Mendagri menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juli 2025 telah diterbitkan 47.654 dokumen PBG dengan total 244.722 unit rumah secara nasional. Namun, capaian ini dinilai masih jauh dari target sehingga pemerintah daerah diminta lebih aktif mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaannya.

Sementara itu, Dirjen Perumahan menyampaikan bahwa 99 persen daerah telah menerbitkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG. Meski demikian, masih terdapat beberapa daerah yang belum menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pendukung. Pemerintah pusat akan memberikan penghargaan kepada daerah yang menunjukkan progres signifikan.

Pada sesi kedua, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan perkembangan inflasi. Ia menyebut bahwa pada Juli 2025 sebanyak 36 provinsi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH). Komoditas penyumbang inflasi tertinggi di antaranya beras, cabai rawit, dan bawang merah.

“Inflasi tertinggi komoditas beras terjadi di Sulawesi Utara sebesar 5,01 persen, sedangkan Kalimantan Tengah mencatat deflasi terdalam sebesar 1,45 persen,” jelasnya.

Deputi II Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, turut menyoroti sejumlah komoditas pangan seperti beras, daging ayam ras, cabai rawit, dan bawang merah yang berada pada kategori harga tidak aman. Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada 192 kabupaten/kota yang belum memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Melalui rakor ini, pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan agenda nasional, baik dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun dalam menjaga stabilitas harga pangan demi kesejahteraan masyarakat.

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version