SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, ia meminta komitmen semua pihak untuk melakukan upaya maksimal dalam optimalisasi PAD melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
“Perlu adanya kesungguhan untuk melakukan optimalisasi PAD. Ini dapat dilakukan melalui pendataan objek pajak baru, menggali potensi wajib pajak baru, serta memaksimalkan digitalisasi, kerja sama, pemeriksaan, dan penagihan pajak,” ujar Bupati.
Bupati juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang dinilai masih menjadi tantangan besar. Melalui kegiatan pekan panutan pajak ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan pendekatan jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh sosialisasi sekaligus kemudahan mengakses data wajib pajak dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik tanpa harus meninggalkan pekerjaannya,” jelasnya.
Pemkab Kapuas juga menunjukkan komitmen dalam memperkuat pendapatan daerah melalui kebijakan pembayaran pajak secara non-tunai bagi ASN, terutama pejabat struktural Eselon II, III, dan IV, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati tentang penegasan pembayaran TPP ASN dan gaji tenaga non-ASN.
Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dinilai memberi peluang besar bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah.
“Idealnya PAD kita dapat mencapai 20 persen dari APBD, yaitu sekitar 400 miliar dari total APBD 4 triliun. Saat ini baru mencapai 260 miliar. Ini menjadi tantangan bagi Bapenda untuk terus menggali potensi pajak daerah,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan informasi penting terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut memberikan pembebasan denda dan pajak pokok bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 10 tahun, di mana masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan hingga September 2025.
“Saya minta Kepala Bapenda segera menyosialisasikan informasi ini hingga ke kecamatan dan desa, agar kesempatan ini tidak terlewatkan,” pesannya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Kapuas menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang berpartisipasi. Terdapat 10 kupon undian dengan nilai masing-masing Rp1.000.000.
Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 akan dilaksanakan mulai 21 hingga 27 Juli 2025 dengan berbagai pelayanan langsung dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, serta para wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut.
Editor : Tim Redaksi

Comment